Rabu, 19 November 2014

Musyarakah

Musyarakah

 Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Ketentuannya, antara lain:

1 Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

2. Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :

  • Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
  • Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
  • Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
  • Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3. Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.

Pengertian Secara Bahasa
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani)
Pengertian Secara Fiqih Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
Bentuk Musyarakah  

Hukum Syirkah 

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith Nabi s.a.w berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.W membenarkannya. Sabda Baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.w tentang tindakan kami.
Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman” 

Rukun Syirkah 
Rukun syirkah yang asas ada 3 perkara iaitu: a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan
Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.

Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e iaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu) Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut mazhab syafi’e, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.


Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.


1) Syirkah Inan


Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berbagi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RP.50.000 setiap seorang. Perkongsian ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dibagi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangun oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). 


Sebab masing-masing pihak, dengan memberi/berkongsi modal kepada rekan kongsinya bererti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rekan kongsinya untuk mengelola perniagaan. Keuntungan adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerja sama manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali r.a yang mengatakan: “kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”


2) Syirkah Abdan


Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan proyek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan perkongsian kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadith ini diketahui Rasulullah s.a.w dan beliau membenarkannya.


3) Syirkah Mudharabah


Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.


Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja. Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4) Syirkah Wujuh


Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. 


Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154). Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.


5) Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

6) Syirkah Al Milk


Syirkah Al Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atau suatu kekayaan (aset). Misalnya, dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi. Contoh lain, berupa kepemilikan suatu jenis barang (misalnya, rumah) yang dibeli bersama. Dalam hal ini, para mitra harus berbagi atas harta kekayaan tersebut berikut pendapatan yang dapat dihasilkannya sesuai dengan porsi masing-masing sampai mereka memutuskan untuk membagi atau menjualnya. Untuk tetap menjaga kelangsungan kerja sama, pengambilan keputusan yang menyangkut harta bersama harus mendapat persetujuan semua mitra. Dengan kata lain, seorang mitra tidak dapat bertindak dalam penggunaan harta bersama kecuali atas izin mitra yang bersangkutan. Syirkah al milk kadang bersifat ikhtiyariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary) atau jabariyyah (jabari/tidak sukarela/involuntary).


 Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah al milk tersebut bersifat ikhtiyari (sukarela/voluntary). Contoh lain dari syirkah jenis ini adalah kepemilikan suatu jenis barang (misalnya rumah) yang dibeli secara bersama. Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah al milk bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa). Misalnya, syirkah di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.

Prinsip Ekonomi Syariah Dengan Akad Musyarakah

Kata musyarakah di dalam bahasa Arab berasal dari kata syaraka yang artinya pencampuran atau keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang di tetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha dan pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan. Musyarakah dapat juga di artikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau

keahliannya dengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama.


Para Ulama dari Mazhab Hanafi mendefinisikan musyarakah sebagai akad di antara rekanan/partner pada modal dan profit, disebut juga sebagai syirkah al-aqad atau contractual partnership.
Para Ulama dari Mazhab Shafi’i mendefinisikan musyarakah sebagai konfirmasi dari hak bersama dari dua orang atau lebih terhadap sebuah properti atau di sebut juga syirkah al-mulk.
Para Ulama dari Mazhab Hanbali mendefinisikan musyarakah sebagai hak bersama dan kebebasan untuk menggunakan hak tersebut.

Sedangkan para uLama dari Mazhab Maliki mendefiniskannya sebagai pemberian izin untuk bertransaksi, di mana setiap orang dari pada rekanan tersebut mendapat izin untuk melakukan transkasi dengan menggunaka properti bersama, sementara itu pada saat yang bersamaan masih memiliki hak untuk bertransaksi pada pihka lain dengan menggunakan properti yang sama.
Dari semua definisi-definisi musyarakah tersebut di atas, definisi dari mazhab Hanafilah yang lebih bisa menjelaskan essensi dari transaksi modern mengenai kontrak kerjasama usaha/ bisnis partnership, dimana bentuk kerjasamanya adalah profit-and-loss-sharing (PLS). Pada sistim kerjasama PLS ini, untung dan rugi di tanggung bersama.
Legalitas dari Musyarakah


Sumber legalitas dari Musyarakah adalah Al-Qur’an dan Sunnah:


1.Al-Qur’an: tafsir dari surat Al Maidah, ayat 2:

“tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa”.
Maksud dari pada ayat ini adalah Allah SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik , dengan kata lain Musyarakah adalah sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan profit/laba, oleh sebab itu Prinsip dari musyarakah ini sangat dianjurkan dalam agama Islam.

2.Al-Qur’an: tafsir dari surat Al-Sad ayat 24 :

“ dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali kepada orang–orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini”.
Penggalan dari ayat Al-Qur’an ini mendukung keberadaan prinsip dari pada musyarakah, dimana setiap partner dalam bisnis haruslah mempunya akhlak yang baik pada saat melakukan usaha bisnisnya.

3.Sunnah: Nabi Muhammad SAW dalam bentuk hadist qudsi mengatakan bahwa Allah telah berfirman:
“ Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya”.
Hadist ini memberikan indikasi bahwa Allah akan selalu menjaga setiap bisnis partner beserta usaha/bisnis bersama mereka. Untuk itu setiap Muslim dianjurkan untuk dapat melakukan kerjasama bisnis, dengan catatan setiap mitra/partner adalah orang yang jujur dan menghormati hak masing-masing dari para mitra bisnisnya.

Syarat dan ketentuan dari musyarakah Syarat dari akad, yaitu ketiga rukun akad harus terpenuhi:

1. Sighah / Ijab dan qabul

2. Pihak-pihak yang berkontrak

3. Subject matter/Modal dan kerja

Ketentuan mengenai modal:

1.Kontribusi modal dapat berbentuk tunai, emas,perak atau benda lain yang nilai nya sama dengan tunai,emas atau perak. Jumhur Ulama telah sepakat akan hal ini dan tidak ada perdebatan mengenai modal untuk aqad musyarakah ini.

2.Modal dapat berbentuk komoditi, properti atau equipment, dapat pula berbentuk intangible right atau trademark, dan hak yang serupa dengan catatan nilai dalam bentuk tunai nya sama dengan yang sudah di sepakati di antara partner/mitra bisnis.
Para Ulama dari Mazhab Shafi’i dan Maliki mensyaratkan bahwa modal harus di campur agar tidak terjadinya perlakuan hak istimewa dalam pengelolalan bisnis diantara para mitra.
Sedangkan para ulama Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan kondisi ini apabila modal dalam bentuk tunai, sementara Para Ulama Mazhab Hanbali tidak menentukan keharusan untuk pencampuran modal.

Jenis-jenis akad musyarakah

Musyarakah di bagi dalam 2 jenis: syirkah al-inan atau unequal-shares partnership, dan syirkah al-mufawadah atau equal-shares partnership.

1.Syirkah al-Inan, dimana dua orang atau lebih memberikan penyertaan modalnya dengan porsi yang berbeda, dengan bagi hasil keuntungan yang di sepakati bersama, dan kerugian yang di derita akan di tanggung sesuai dengan besarnya porsi modal masing-masing. Dalam hal pekerjaan dan tanggung jawab dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama dan tidak tergantung dari porsi modalnya. Begitu juga dengan keuntungan yang di dapat, tidak tergantung dari porsi modal, tapi disesuaikan dengan perjanjian dimuka.

Setiap mitra pada syirkah al-inan ini bertindak sebagai wakil daripada mitra yang lainnya dalam hal modal dan pekerjaan yang di lakukan untuk keperluan transaksi bisnisnya. Setiap mitra tidak saling memberikan jaminan pada masing masing mitra bisnisnya. Akad musyarakah ini tidak mengikat dan pada saat tertentu, setiap partner/mitra bisnis berhak memutuskan untuk mengundurkan diri dan membatalkan kontrak kerjasama ini dan menjual sahamnya kepada mitranya atau pihak yang lain yang bersedia menjadi mitra baru dari usaha bisnis tersebut.

2.Syirkah al-mufawadah, pada musyarakah jenis ini, setiap partner menyertakan modal yang sama nilainya, mendapatkan profit sesuai dengan modalnya, begitu juga dengan kerugian, ditanggung bersama-sama sesuai dengan modalnya. Para Ulama dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa setiap partner saling menjamin/garansi bagi partner yang lainnya. Para Ulama dari Mazhab Hanafi dan Zaidi memandang ini sebagai bentuk partnership yang legal. Sementara para ulama dari mazhab Shafi’i dan Hanbali memandang bahwa yang dipahami oleh mazhab Hanafi adalah illegal dan tidak mendasar. Pada applikasi modern jenis syirkah ini dapat diimplementasikan sepanjang hak dan kewajiban dari masing-masing partner disebutkan pada perjanjian kontrak kerjasamanya. Sesungguhnya syirkah jenis mufawadah sangat sulit diapplikasikan karena mulai dari modal, kerja dan keahlian dari setiap partner dalam mengelola bisnis harus semuanya sama porsinya.

Dilihat dari modal dan jenis pekerjaannya, Musyarakah dapat dibagi lagi menjadi tiga kelompok:

1.shirkah al-amwal: modal dalam bentuk uang dimana setiap partner menempatkan dananya untuk keperluan investasi pada suatu perusahaan komersil.

2.shirkah al-amal: modal dalam bentuk kerja, dimana dua orang seprofesi bekerjasama untuk menerima pekerjaan secara bersama dan mengambil keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya: kerjasama dua orang penjahit dalam menerima pekerjaan untuk menjahit seragam kantor.

3.shirkah al-wujuh: modal dalam bentuk reputasi atau keahlian dalam bisnis, dimana dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal sama sekali membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual kembali pada pihak lain secara tunai. Keuntungan dari hasil penjualan tesebut di bagi bersama.

Musyarakah dapat juga di applikasikan ke dalam skema pembiayaan Bank, diantaranya adalah:

1. Pembiayaan Proyek
Musyarakah dapat di lakukan pada sebuah proyek yang sebagian modalnya dibiayai oleh bank dan setelah proyek itu selesai bank dapat melepas kemitraannya dan menjual kembali bagian dari sahamnya kepada nasabah.

2. Pembiayaan L/C
Musyarakah dapat pula digunakan untuk pembiayaan export atau import dengan menggunakan letter of credit atau L/C.

3. Modal Kerja/working capital
Musyarakah dapat digunakan juga untuk modal kerja sebuah usaha atau bisnis.
Distribusi Profit/laba

Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam hal pembagian keuntungan dari akad Musyarakah:

1. Proporsi profit/laba diantara mitra harus disepakati bersama dimuka dan dituangkan dalam akad.


2. Profit rasio harus ditentukan berdasarkan hasil dari keuntungan yang nyata dan tidak harus tergantung dari besarnya modal yang telah diinvestasikan oleh masing-masing mitra bisnis.



3. Tidak boleh dalam bentuk nilai yang pasti atau fixed amount tetapi harus dalam bentuk persentase.

Dalam pembagian profit ini, para Ulama dari Mazhab Maliki dan Shafi’i mempunyai pandangan bahwa sangatlah penting agar legalitas dari Musyarakah ini terjaga apabila pembagian profit sesuai dengan proporsi modal yang di setorkan, misalnya kalau modalnya 30% maka pendapatan profitnya juga harus 30%. Namun Para Ulama dari Mazhab Hanbali mempunyai pandangan yang berbeda, dimana mereka mengatakan bahwa rasio pendapatan keuntungan boleh saja berbeda persentasenya dari modal yang disetor, sepanjang hal itu disepakati bersama oleh semua bisnis partnernya.

Sementara itu, para Ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa rasio laba/profit ratio boleh tidak sama dengan rasio modal pada kondisi yang normal. Apabila salah seorang bisnis partner mensyaratkan di dalam akad bahwa beliau tidak akan turut serta dalam mengelola bisnis tersebut, yang hanya akan menjadi sleeping partner dan hanya menyetorkan modal nya saja, maka bagian dari laba yang akan di dapat nya hanya sebatas proporsi modalnya saja/persentasenya sesuai dengan modal yang di setorkan.
References:


1.Briefcase Book Edukasi Professional syariah, 2005, “ Cara mudah memahami akad akad syariah, Al-syirkah atau musyarakah”. Penyunting: Dr. M. Firdaus NH, Sofiniah Ghufron, M. Aziz Hakim, Mukhtar Alshodiq.



2.INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial Transactions, Topic 4, Musharakah.


Modal Ventura

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
MODAL VENTURA (CAPITAL VENTURE)




http://3.bp.blogspot.com/-eZ5p8pkf3nI/Tw0joddfwzI/AAAAAAAAAfk/Lpzw7ZP7d9g/s1600/images.jpeg





Disusun oleh :       Henny Coralia Apriyani
                             Lusi Sri Alviani
Rika Fitriani

Akuntansi Reg. A (2013)

UNIVERSITAS KUNINGAN


FAKULTAS EKONOMI







MODAL VENTURA (capital venture)

A.    Pengertian Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam melakukan kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung risiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu risiko tinggi. Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki risiko tinggi seperti, membentuk atau pengembangan usaha baru di bidang tertentu. Meskipun yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital again atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PUU).
Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara 3 – 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Perbedaan antara bank dengan modal ventura terletak pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu kegiatan, tetapi tidak masuk ke perusahaan yang dibiayainya, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.
Ciri atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan,
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun,
3.      Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi,
4.      Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, dividen, atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan,
5.      Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
Kegiatan modal ventura di Indonesia dipelopori oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sejak tahun 1973. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

B.     Landasan Hukum untuk Mendirikan Modal Ventura
Landasan hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia  di tetapkan dengan berbagai peraturan. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dari beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Pengaturan yang menjadi landasan hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura,
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura,
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura,
4.      Pengaturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor  Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PUU) Perusahaan Modal Ventura,
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan,
6.      Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

C.    Tujuan Pendirian Modal Ventura
Tujuan didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu membiayai suatu usaha yang mengandung suatu risiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya berdasarkan hanya kepada keuntungan semata, tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut:
1.      Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan,
2.      Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang,
3.      Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan pengambilalihan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
4.      Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, tetapi tidak punya jaminan materiil sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura akan dapat membantu mengahadapi kesulitan keuangan,
5.      Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya,
6.      Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas,
7.      Membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.

D.    Keuntungan yang Diperoleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Perusahaan Modal Ventura
a.       Memperoleh keuntungan berupa dividen dari penyertaan modal dalam bentuk saham
b.      Memperoleh keuntungan berupa capital again dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham)
c.       Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya
2.      Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a.       Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (likuiditas)
b.      Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya
c.       Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti melalui diversifikasi usaha
d.      Mengurangi risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan menggunakan modal sendiri, maka risiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura, maka risiko dapat disebarkan antara keduanya

E.     Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Equity Financing
Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PUU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PUU
2.      Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital
3.      Semi Equity Financial
Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PUU
4.      Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PUU mendirikan usaha yang baru sama sekali
5.      Bagi Hasil
Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya
Ø  Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
Ø  Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih net profit sharing.
Ø  Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
6.      Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini berbentuk saham langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) yang telah berbentuk perseroan terbatas, dimana perusahaan modal ventura berperan dalam manajemen perusahaan dengan imbalan Deviden dan capital gain.
7.      Obligasi konversi
Calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) dari sebuah perusahaan modal ventura, akan mengeluarkan semacam surat obligasi/utang kepada perusahaan modal ventura tersebut, dengan perjanjian akan dikonversikan/ditukar menjadi saham pada waktu yang telah ditetapkan imbalan. kupon dengan bunga yang disepakati. Syaratnya, CPPU tersebut sudah berbadan hukum
8.      Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
9.      Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.
10.  Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
11.  Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.

F.     Sumber-sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal di berbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada di berbagai tempat. Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka pencarian dana dapat dilakukan lebih agresif dari berbagai sumber-sumber dana yang ada. Setiap sumber dana memiliki berbagai keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu, pihak manajemen modal ventura harus pandai betul untuk memilih sumber dana mana yang paling menguntungkan.
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1.      Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui:
a.       Setoran modal dari para pemegang saham
b.      Cadangan laba yang belum terpakai
c.       Laba yang ditahan
2.      Dari luar perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari:
a.       Investor baik perorang maupun industry
b.      Pinjaman dari dunia perbankan
c.       Pinjaman dari perusahaan asuransi
d.      Pinjaman dari perusahaan dana pension
Sedangkan pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana diatas adalah:
1.      Jangka waktu pinjaman apakah pendek atau panjang
2.      Sifat pinjaman; yaitu pinjaman lunak atau komersil
3.      Suku bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya
4.      Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya

G.        Mekanisme Modal Ventura

Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:

a.              Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
b.              Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau man­agement venture capital fund company
c.              Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.
Mekanisme modal ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk.
Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Mekanisme modal Ventura Konvensional.
Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengantwo tier approach. Mekanisme modal Ventura dengan konsep.

Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura.

Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional, sebagaimana dijelaskan pada Gambar pertama. dilakukan sepenuhnya oleh perusa­haan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi manage­ment venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring, keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha, serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.

Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya ter­sebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee

H.    Perkembangan Modal Ventura di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

1.      Pengembangan suatu penemuan baru.
2.      Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.      Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.      Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.      Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Awal pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988  ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. 

Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena

a.              Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.              Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.              Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.             Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.              Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.               Peraturan Perundang-undangan Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secara lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.