BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
MODAL VENTURA (CAPITAL
VENTURE)
Disusun oleh : Henny
Coralia Apriyani
Lusi
Sri Alviani
Rika Fitriani
Akuntansi
Reg. A (2013)
UNIVERSITAS
KUNINGAN
FAKULTAS EKONOMI
MODAL
VENTURA (capital venture)
A. Pengertian Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture, yang
berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha.
Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha
yang mengandung risiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam
melakukan kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan
mudah, karena hampir semua investasi mengandung risiko kerugian. Bagi investasi
yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan
tetapi jika investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi, maka tidak mudah
untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Adalah
perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi
tersebut mengandung suatu risiko tinggi. Sesuai dengan maksud dan tujuan
didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu melakukan penanaman modal dalam
suatu usaha yang mengandung risiko tinggi.
Kegiatan
investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang
dan memiliki risiko tinggi seperti, membentuk atau pengembangan usaha baru di
bidang tertentu. Meskipun yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura
mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital again atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut
Perusahaan Pasangan Usaha (PUU).
Umumnya, pembiayaan modal
ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen
PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Jangka waktu
penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara 3 – 10
tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988
adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang membuat
unik dan membedakannya dengan investasi biasa.
Pengertian
Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998
adalah “Badan usaha yang melakukan suatu
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan.”
Perbedaan
antara bank dengan modal ventura terletak pada jenis kegiatannya. Bank
membiayai suatu kegiatan, tetapi tidak masuk ke perusahaan yang dibiayainya,
sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan
langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.
Ciri
atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut:
1.
Kegiatan yang dilakukan bersifat
penyertaan langsung ke suatu perusahaan,
2.
Penyertaan dalam perusahaan bersifat
jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun,
3.
Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis
yang memiliki risiko tinggi,
4.
Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, dividen, atau bagi hasil tergantung dari penyertaan
modalnya di bidang jenis yang diinginkan,
5.
Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam
suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
Kegiatan
modal ventura di Indonesia dipelopori oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(BPUI) sejak tahun 1973. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.
B. Landasan Hukum untuk Mendirikan
Modal Ventura
Landasan
hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia di tetapkan dengan berbagai peraturan.
Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dari
beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Pengaturan
yang menjadi landasan hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995
Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal
Ventura,
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995
tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura,
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan
Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura,
4.
Pengaturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
1992 tentang Sektor-sektor Usaha
Perusahaan Pasangan Usaha (PUU) Perusahaan Modal Ventura,
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998
Tanggal 20 Desember 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan,
6.
Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan.
C. Tujuan Pendirian Modal Ventura
Tujuan
didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu membiayai suatu usaha yang
mengandung suatu risiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya berdasarkan hanya
kepada keuntungan semata, tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau
pendirian suatu perusahaan.
Secara
garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai
berikut:
1.
Untuk pengembangan suatu proyek
tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa
memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu
pengetahuan,
2.
Pengembangan suatu teknologi baru, atau
pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan
dalam jangka panjang,
3.
Pengambilalihan kepemilikan suatu
perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan pengambilalihan kepemilikan usaha
perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
4.
Kemitraan dalam rangka pengentasan
kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan
modal, tetapi tidak punya jaminan materiil sehingga sulit memperoleh pinjaman.
Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura akan dapat membantu
mengahadapi kesulitan keuangan,
5.
Alih teknologi yang dilakukan ke
perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan
kapasitas produksi dan mutu produknya,
6.
Membantu perusahaan yang sedang
kekurangan likuiditas,
7.
Membantu pendirian perusahaan baru,
dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.
D. Keuntungan yang Diperoleh
Adapun
keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura
adalah sebagai berikut:
1.
Bagi Perusahaan Modal Ventura
a. Memperoleh
keuntungan berupa dividen dari penyertaan modal dalam bentuk saham
b. Memperoleh
keuntungan berupa capital again dari
hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga
(saham)
c. Memperoleh
keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang
sudah dibuatnya
2.
Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a. Membantu
penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal
(likuiditas)
b. Memperbaiki
teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga
dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya
c. Membantu
pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti
melalui diversifikasi usaha
d. Mengurangi
risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan menggunakan modal
sendiri, maka risiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan
bersama dengan modal ventura, maka risiko dapat disebarkan antara keduanya
E. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis
pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.
Equity
Financing
Yaitu
merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura
melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PUU) dengan cara
mengambil bagian dari sejumlah saham milik PUU
2.
Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari
berbagai macam pihak disebut leverage venture capital
3.
Semi
Equity Financial
Yaitu
merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh
perusahaan PUU
4.
Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal
ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PUU mendirikan usaha yang baru
sama sekali
5.
Bagi Hasil
Pembiayaan
jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk
badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan
yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya
Ø Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang
diperoleh (revenue sharing).
Ø Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih net
profit sharing.
Ø Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
6. Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini
berbentuk saham langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) yang
telah berbentuk perseroan terbatas, dimana perusahaan modal ventura berperan
dalam manajemen perusahaan dengan imbalan Deviden dan capital gain.
7. Obligasi konversi
Calon perusahaan pasangan
usaha (CPPU) dari sebuah perusahaan modal ventura, akan mengeluarkan semacam
surat obligasi/utang kepada perusahaan modal ventura tersebut, dengan
perjanjian akan dikonversikan/ditukar menjadi saham pada waktu yang telah ditetapkan
imbalan. kupon dengan bunga yang disepakati. Syaratnya, CPPU tersebut sudah
berbadan hukum
8. Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
9. Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura yang telah go public atau
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’
Company.
10. Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank
yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal
ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
11. Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki
oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
F. Sumber-sumber Dana Modal Ventura
Dalam
melakukan penyertaan modal di berbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura
harus memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari
berbagai sumber dana yang ada di berbagai tempat. Semakin banyak dana yang
dibutuhkan, maka pencarian dana dapat dilakukan lebih agresif dari berbagai
sumber-sumber dana yang ada. Setiap sumber dana memiliki berbagai keuntungan
dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu, pihak manajemen modal ventura harus
pandai betul untuk memilih sumber dana mana yang paling menguntungkan.
Sumber-sumber
dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1.
Dari dalam perusahaan
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh melalui:
a. Setoran
modal dari para pemegang saham
b. Cadangan
laba yang belum terpakai
c. Laba
yang ditahan
2.
Dari luar perusahaan
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh dari:
a. Investor
baik perorang maupun industry
b. Pinjaman
dari dunia perbankan
c. Pinjaman
dari perusahaan asuransi
d. Pinjaman
dari perusahaan dana pension
Sedangkan
pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana diatas adalah:
1.
Jangka waktu pinjaman apakah pendek atau
panjang
2.
Sifat pinjaman; yaitu pinjaman lunak atau
komersil
3.
Suku bunga atau biaya yang dibebankan
dengan membandingkan dengan sumber lainnya
4.
Persyaratan untuk memperoleh pinjaman,
termasuk syarat pengembaliannya
G.
Mekanisme Modal
Ventura
Mekanisme modal
ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada
perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut
(divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara
profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh
karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang
terlibat secara langsung, yaitu:
a.
Pemilik modal yang
menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari
berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga
khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
b.
Profesional yang
mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi
potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan
manajemen atau management venture capital fund company
c.
Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.
Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan
usaha.
Mekanisme modal
ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk.
Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh
manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis
ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach.
Mekanisme modal Ventura Konvensional.
Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan
kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang
modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengantwo tier approach.
Mekanisme modal Ventura dengan konsep.
Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan
antara venture capital fund dengan management venture
capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal
ventura.
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura
dalam mekanisme modal ventura konvensional, sebagaimana dijelaskan pada Gambar
pertama. dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri
sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura
dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management
venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi:
pelaksanaan monitoring, keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha,
serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal
ventura yang bersangkutan.
Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar
kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas.
Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis,
monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan
tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab
yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah
diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya tersebut,
perusahaan manajemen mendapatkan contract
fee atau management fee dan success fee
H.
Perkembangan Modal
Ventura di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu
permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha
yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu
penemuan baru.
2. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan
yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan
yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek
penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan berbagai
penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar
negeri.
7. Membantu pengalihan
pemilikan perusahaan
Awal pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di
Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20,
88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan
pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan
modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI),
sebuah badan usaha milik
negara (BUMN)
yang sahamnya dimilki oleh Departemen
Keuangan (82,2%)
dan Bank Indonesia (17,8%).
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia
keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT
Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi,
membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil
menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang
di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya
usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena
a.
Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak
awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di
Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang
mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.
Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan
memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal
ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan
adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali
pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.
Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura
mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai
calon perusahaan pasang usahanya.
d.
Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha
modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan
menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.
Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura
dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.
Peraturan Perundang-undangan Peraturaan perundang-undangan yang
saat ini ada belum secara lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura
di Indonesia.
