Rabu, 19 November 2014

Modal Ventura

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
MODAL VENTURA (CAPITAL VENTURE)




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhysn-VPW-UrEbqzwug-HU7QIBvJew8oF7Oe7IDLSHhNZAUNRQ_l_Oz9rnQLF9g_ymkQq2og8vnsLtb3NsGlrtVgLPGBkmHDnwqEskXZKXMLFPIiYByzdyndiVKofK63-R5Sgb696TB6_9S/s1600/images.jpeg





Disusun oleh :       Henny Coralia Apriyani
                             Lusi Sri Alviani
Rika Fitriani

Akuntansi Reg. A (2013)

UNIVERSITAS KUNINGAN


FAKULTAS EKONOMI







MODAL VENTURA (capital venture)

A.    Pengertian Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam melakukan kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung risiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai risiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu risiko tinggi. Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung risiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki risiko tinggi seperti, membentuk atau pengembangan usaha baru di bidang tertentu. Meskipun yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital again atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PUU).
Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara 3 – 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa.
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Perbedaan antara bank dengan modal ventura terletak pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu kegiatan, tetapi tidak masuk ke perusahaan yang dibiayainya, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya.
Ciri atau karakteristik modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan,
2.      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun,
3.      Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki risiko tinggi,
4.      Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, dividen, atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan,
5.      Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.
Kegiatan modal ventura di Indonesia dipelopori oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sejak tahun 1973. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

B.     Landasan Hukum untuk Mendirikan Modal Ventura
Landasan hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia  di tetapkan dengan berbagai peraturan. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dari beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Pengaturan yang menjadi landasan hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura,
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura,
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura,
4.      Pengaturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor  Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PUU) Perusahaan Modal Ventura,
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan,
6.      Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

C.    Tujuan Pendirian Modal Ventura
Tujuan didirikannya perusahaan modal ventura, yaitu membiayai suatu usaha yang mengandung suatu risiko tinggi. Tujuan ini tidak selamanya berdasarkan hanya kepada keuntungan semata, tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut:
1.      Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan,
2.      Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang,
3.      Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan pengambilalihan kepemilikan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
4.      Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal, tetapi tidak punya jaminan materiil sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura akan dapat membantu mengahadapi kesulitan keuangan,
5.      Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya,
6.      Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas,
7.      Membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.

D.    Keuntungan yang Diperoleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Perusahaan Modal Ventura
a.       Memperoleh keuntungan berupa dividen dari penyertaan modal dalam bentuk saham
b.      Memperoleh keuntungan berupa capital again dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham)
c.       Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya
2.      Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a.       Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (likuiditas)
b.      Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya
c.       Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru seperti melalui diversifikasi usaha
d.      Mengurangi risiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan menggunakan modal sendiri, maka risiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura, maka risiko dapat disebarkan antara keduanya

E.     Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.      Equity Financing
Yaitu merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PUU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PUU
2.      Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital
3.      Semi Equity Financial
Yaitu merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PUU
4.      Mendirikan perusahaan baru. Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PUU mendirikan usaha yang baru sama sekali
5.      Bagi Hasil
Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya
Ø  Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
Ø  Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih net profit sharing.
Ø  Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
6.      Penyertaan saham
Jenis pembiayaan ini berbentuk saham langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) yang telah berbentuk perseroan terbatas, dimana perusahaan modal ventura berperan dalam manajemen perusahaan dengan imbalan Deviden dan capital gain.
7.      Obligasi konversi
Calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) dari sebuah perusahaan modal ventura, akan mengeluarkan semacam surat obligasi/utang kepada perusahaan modal ventura tersebut, dengan perjanjian akan dikonversikan/ditukar menjadi saham pada waktu yang telah ditetapkan imbalan. kupon dengan bunga yang disepakati. Syaratnya, CPPU tersebut sudah berbadan hukum
8.      Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
9.      Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.
10.  Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
11.  Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.

F.     Sumber-sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal di berbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada di berbagai tempat. Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka pencarian dana dapat dilakukan lebih agresif dari berbagai sumber-sumber dana yang ada. Setiap sumber dana memiliki berbagai keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu, pihak manajemen modal ventura harus pandai betul untuk memilih sumber dana mana yang paling menguntungkan.
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
1.      Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui:
a.       Setoran modal dari para pemegang saham
b.      Cadangan laba yang belum terpakai
c.       Laba yang ditahan
2.      Dari luar perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari:
a.       Investor baik perorang maupun industry
b.      Pinjaman dari dunia perbankan
c.       Pinjaman dari perusahaan asuransi
d.      Pinjaman dari perusahaan dana pension
Sedangkan pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana diatas adalah:
1.      Jangka waktu pinjaman apakah pendek atau panjang
2.      Sifat pinjaman; yaitu pinjaman lunak atau komersil
3.      Suku bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya
4.      Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya

G.        Mekanisme Modal Ventura

Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:

a.              Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
b.              Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau man­agement venture capital fund company
c.              Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.
Mekanisme modal ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk.
Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Mekanisme modal Ventura Konvensional.
Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengantwo tier approach. Mekanisme modal Ventura dengan konsep.

Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura.

Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional, sebagaimana dijelaskan pada Gambar pertama. dilakukan sepenuhnya oleh perusa­haan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi manage­ment venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring, keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha, serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.

Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya ter­sebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee

H.    Perkembangan Modal Ventura di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

1.      Pengembangan suatu penemuan baru.
2.      Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3.      Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4.      Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5.      Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6.      Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Awal pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988  ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. 

Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena

a.              Belum Dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.              Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.              Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.             Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.              Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.               Peraturan Perundang-undangan Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secara lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.